"Sesuai dengan UU, yang bersangkutan berhak mendapat perawatan rehab medis atas permintaan keluarga masing-masing. Kami melakukan assesment ketiganya mengenai kesehatan tingkat ketergantungan secara psikologis oleh tim dokter RS Sukanto. Tim menyimpulkan ketiga orang bersangkutan diperbolehkan menjalani rehabilitasi dan konseling mulai hari ini atas persetujuan dan rekomendasi tim dan keluarga, kita akan tempatkan di RSKO Cibubur sambil menunggu ketetapan dari pengadilan," terang Brigjen Pol. Drs. Arman Depari, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (12/7).
Pria yang tertangkap tangan pada 11 Mei 2013 ini dipindahkan lantaran dalam penyelidikan tidak terbukti menjadi pengedar. Obat-obat tersebut murni digunakannya sendiri.
"Kami ingin menyampaikan pergembangan dan hasil penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan 3 tersangka BJ, M dan KK. Setelah penyidik melakukan tugasnya 20 hari kami menyimpulkan ketiga tersangka tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan bukan terlibat dengan bandar narkoba," jelasnya lagi.
Icha/Tabloidnova.com