"Kami laporkan apa yang benar terjadi terhadap Dewi Sanca yang mengarah ke pelecehan seksual, memaksa dengan daya upaya. Tanpa seizin mbak Dewi, dia masuk ke kamar dan melakukan perbuatan asusila," ujar pengacara Dewi, Sunan Kalijaga SH, yang ditemui tabloidnova.com di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Sabtu (6/7). Dewi mengaku mengalami pelecehan seksual. Namun, kuasa hukum Dewi hanya melaporkan Arya dengan pasal ringan. "Pasal 335 yaitu perbuatan tak menyenangkan, sekaligus ancaman, kekerasan, mengarah ke perbuatan asusila. Ancaman hukuman satu tahun," kata Sunan.
Dewi berharap agar Arya bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya. "Saya maunya dia diperlakukan sesuai pasal yang dituduhkan," tandas Dewi. Okki/Tabloidnova.com