Gugatan cerai Lydia Kandou atas Jamal Mirdad dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). Seperti sidang-sidang sebelumnya, Jamal tidak hadir di ruang sidang. Bapak empat orang anak ini juga tak mengirim kuasa hukumnya. Hakim pun memutuskan gugatan itu dengan verstek (pembacaan putusan tanpa dihadiri pihak tergugat). "Tergugat tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara layak dan patut sehingga sidang dilanjutkan tanpa tergugat. Pihak tergugat tidak hadir sejak sidang pertama maka mediasi tidak bisa dilaksanakan," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). Kuasa hukum Lydia, Eleonora Moiug, SH majelis hakim sangat bijaksana saat memutuskan sidang dengan verstek. "Majelis hakim cukup adil secara pertimbangan tidak langsung memutus verstek, pertimbangannya adil," kata Eleonora. Isna/Tabloidnova.com