Gugatan cerai Lydia Kandou atas Jamal Mirdad dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). Majelis hakim melihat rumah tangga pasangan artis lawas itu sudah tidak bisa dipertahankan lagi. "Mengabulkan gugatan penggugat Lidya Kandau sepenuhnya dengan tergugat Jamal Mirdad. Selanjutnya penggugat membayar uang perkara sebesar Rp460," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan. Dengan dikabulkannya gugatan itu maka status Lydia sudah resmi menjadi janda. Dari catatan tabloidnova.com, rumah tangga mereka mulai dibangun sejak 27 silam.
Jika ada para pihak yang merasa keberatan dengan putusan itu, majelis hakim memberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Isna/Tabloidnova.com