Surendra Prasetyo alias Yoyo Padi serius menghadapi pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh pedangdut Erie Susan. Yoyo bersama kuasa hukum Family Band resmi mendaftarkan gugatan perdata atas Erie ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/7). Dalam surat gugatannya itu, Yoyo menuding Erie telah melakukan pelanggaran hak cipta lagu Rindu, ciptaan Family Band.
"Sudah kita daftarkan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat dengan nomor 38/pdt.sus-hak-cipta/2013/pn.niaga.jkt.pst. Dengan gugatan pembajakan, pemakaian dan penggunaan lagu Aku Rindu dengan versi dangdut," jelas Bambang Suryantoro, pengacara Family Band saat dihubungi taboidnova.com, Selasa (2/7). Atas gugatan itu, Erie digugat untuk membayar kerugian material dan immaterial yang diderita Family Band. Jumlah nominalnya pun cukup fantastis. "Nominal gugatan material Rp 23,2 milyar, immaterial sebesar Rp10 milyar. Totalnya Rp33,2 Milyar," kata Bambang. Isna/Tabloidnova.com