"Aku menjual mobil untuk modal rekaman," kata Al Fatah saat dihubungi melalui telepon, Selasa (25/6/2013).
Al Fatah menceritakan, penipuan itu berawal saat dirinya berniat menjual mobil merek Daihatsu Xenia dengan nopol B 1207 SFQ. Ketika itu, ia mendatangi pelaku berinisial nama WI di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 27 Mei 2013. WI, lanjut Al Fatah, berminat membeli mobilnya tersebut.
"Kami ketemuan di Blok M. Tapi saat transaksi itu, aku sepertinya di hipnotis," cerita Al Fatah sambil melanjutkan, "Tanpa ada surat perjanjian, aku serahkan mobil ke dia (WI)." Saat itu, Al Fatah menghargai mobilnya Rp 135 juta.
Menurut Kuasa Hukum Al Fatah, Hardiyanto Kenneth Tsu, rencananya, hasil penjualan mobil tersebut akan dipakai kliennya untuk membuat album perdana. "Klien saya sedang butuh uang untuk membuat album," kata Kenneth.
.
Tribunnews