Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Armand Depari menggelar jumpa pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Muhammad Hamzah atau yang akrab disapa B'jah, mantan vokalis grup band The Fly. Pada penggerebekan tersebut, polisi menemukan 3 jenis barang bukti.
"Barang bukti yang sementara dapat kami amankan adalah serbuk kristal yang diduga narkotika jenis A seberat 0,3 gram, 14 butir tablet happy five atau H5, 1,5 butir tablet yang diduga ekstasi berwarna hijau. Satu unit alat pengguna sabu atau bong," papar Arman, saat ditemui di Direktorat Narkoba dan Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6).
Armand menjelaskan, ketiga tersangka sebelumnya telah melakukan tes urine. Hasilnya pun positif, B'jah pun ditetapkan sebagai tersangka. "Tiga tersangka positif menggunakan amphetamine atau shabu," ucapnya.
Polisi menemukan zat shabu dan H5 pada tubuh Bjah. "Yang ditemukan di badannya adalah shabu dan happy five atau H5," jelas Armand.
Icha/Tabloidnova.com