Ari Wibowo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

By nova.id, Kamis, 13 Juni 2013 | 04:57 WIB
Ari Wibowo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara (nova.id)

Ari Wibowo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara (nova.id)

"Ari Wibowo di kantor polisi (Foto: Isna) "

Ari Wibowo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang penyeberang jalan berusia 80 tahun. Setelah melalui proses penyidikan dan olah TKP, adik Ira Wibowo ini dinyatakan lalai hingga menabrak Cahmadi.

"Kami sudah tindak lanjuti memeriksa tiga saksi dan kesimpulannya status saudara Arianto Wibowo kita naikkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan pasal 106 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Sutimin, Kasatlantas Polres Jakarta Selatan saat dihubungi, Kamis (13/6).

Sutimin menjelaskan bahwa ada indikasi kuat Ari lalai hingga menyebabkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

"Dari pemeriksaan, saudara Ari ini memacu motornya dengan kecepatan 40 km/jam," ungkap Sutimin. Isna