Kiki Amalia Terima Uang Mut'ah dan Idah Rp15 Juta

By nova.id, Senin, 10 Juni 2013 | 05:21 WIB
Kiki Amalia Terima Uang Mut ah dan Idah Rp15 Juta (nova.id)

Kiki Amalia Terima Uang Mut ah dan Idah Rp15 Juta (nova.id)

"Kiki Amalia (Foto: Isna) "

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Markus Horison atas Kiki Amalia. Selain membacakan putusan cerai, hakim juga memutuskan agar Markus membayar uang mut'ah (uang hadiah atau pemberian) dan idah (uang masa tunggu selama proses cerai).

"Markus wajib membayar nafkah idah dan mut,ah. Uang idah sebesar Rp10 juta, mut'ah sebesar Rp5 juta. Mut'ah hanya dikabulkan setengah oleh hakim. Pihak Kiki mintanya Rp10 juta," terang Aulia Fahmi, kuasa hukum Kiki usai sidang, Senin (10/6).

Selain itu, ada gugatan balik (rekonvensi) dari Kiki yang belum diputuskan hakim, soal pembagian satu-satunya harta gono-gini mereka selama menikah, yaitu mobil mewah Mazda jenis CX7.

"Hakim tidak bisa memutus tentang harta bersama itu. Soal mobil, hakim minta harta bersama ini dilanjutkan di luar sidang," kata Fahmi.

Isna