Eza Gionino segera mendengar vonis ketua majelis hakim. Hari ini, Eza diagendakan menjalani sidang sekitar pukul 10.00 wib, namun sidang mundur. Eza dikawal beberapa petugas kejaksaan dan menunggu di ruang tahanan khusus. Sebelum persidangan dimulai, Eza mengaku banyak berdoa untuk mempersiapkan yang terbaik.
"Ya, berdoa yang terbaik saja, Insya Allah," kata Eza saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Eza mengaku banyak berdoa menjelang persidangan putusan yang akan dilaluinya. Sambil tertawa, Eza mengaku kalau tidurnya semalam tak pulas karena esok harinya akan mendengar pembacaan putusan. "Enggak nyenyak. Enggak mikirin apa-apa sih, semoga dikasih yang terbaik, jaga kondisi saja sih," kata Eza.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eza dijerat dengan Pasal 351 yakni penganiayaan ringat dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. Namun, jauh dari ancaman, JPU hanya menuntut mantan kekasih Ardina Rasti itu selama lima bulan penjara dipotong masa tahanan.
Okki