"Dengan berkumpulnya keluarga besar istri, perwakilan FPI Habib Selon, kuasa hukum, keluarga Eyang Subur, kita mendapatkan satu penyelesaian mekanisme pelepasan istri-istri," tutur kuasa hukum Subur, Ramdhan Alamsyah SH, saat dijumpai di Jalan Beringin III, Duri Kepa, Jakarta Barat, Sabtu (25/5).
Keputusan Subur untuk melepas empat istrinya merupakan sebuah keikhlasan diri tanpa paksaan. Melalui kuasa hukumnya, Subur mengaku akan menjalani fatwa yang sudah ditetapkan menurut Syariat Islam.
"Kami akan mengumumkan kepada publik bahwa apa yang terjadi belakangan ini ada plintir pemberitaan yang seolah enggak pernah patuh apa yang sudah digariskan fatwa MUI No.17/2013 tentang menikah lebih dari empat. Eyang Subur melakukan tanpa paksaan," tutur Ramdhan.
Ditegaskan Ramdhan, Subur sendiri yang meminta permohonan fatwa itu kepada FPI. Setelah melepas empat perempuan yang selama ini hidup bersamanya, Subur berjanji akan memenuhi segala ketentuan.
"Permohonan fatwa dilakukan Eyang Subur melalui kami, tim pengacara, karena ketidaktahuan Eyang Subur terhadap hukum Syariat Islam," ucap Ramdhan. Okki