Eza Gionino Dituntut 5 Bulan Penjara

By nova.id, Rabu, 22 Mei 2013 | 05:00 WIB
Eza Gionino Dituntut 5 Bulan Penjara (nova.id)

Eza Gionino Dituntut 5 Bulan Penjara (nova.id)

"Eza Gionino (Foto: Okki) "

Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Eza Gionino terhadap Ardina Rasti sudah memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eza Gionino didakwa melakukan tindakan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 1, yakni membuat luka sang korban.

"Terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat 1. Terdakwa hanya keberatan dengan keterangan saksi Rasti, Sharena, Anneke, dan Nicky Tirta," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tiara Zara saat berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/5).

 "Unsur tindak pidana yang dituduhkan terbukti secara sah berdasarkan pasal 351 ayat 1. Perbuatan terdakwa membuat luka saksi Ardina Rasti," kata Tiara Zara.  Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Eza dengan pidana penjara 5 bulan dengan potongan masa tahanan.   Okki