Dimas menolak tiga dakwaan yang dialamatkan Jaksa kepadanya. "Dakwaan tidak bisa diterima karena dakwaan kabur, membingungkan yang memungkinkan terdakwa tidak bisa membela diri," kata kuasa hukum Dimas, Andri Adam Nasution di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Kuasa hukum Dimas yang lain, Fariz Eka Putra SH, MH, menuding Jaksa tak bisa membuktikan tuduhan-tuduhannya. Soal kepemilikan senjata tajam yang digunakan Dimas untuk mengancam korbannya, Fariz melihat Jaksa tak bisa membuktikannya.
"Jaksa mendakwa dengan tiga dakwaan, tindakan penganiayaan dan pengerusakan, tapi itu harus dibuktikan. Sementara tidak ada alat bukti disampaikan Jaksa," ujar Fariz berapi-api.
Menjelang akhir persidangan, kuasa hukum Dimas meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menerima nota pembelaan alias eksepsi dari terdakwa.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima nota keberatan dan menyatakan surat dakwaan jaksa sebagai dakwaan yang tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Kalau saudara Dimas Andrean tidak bersalah pun akan kami buktikan," pungkasnya.
Okki