Kasus pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan Dimas Andreanterhadap seorang pemilik kos, Sukmawan Salawidjaya alias Lee berujung ke Pengadilan. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana membeberkan, Dimas sempat menghancurkan barang-barang yang ada di kediaman Lee.
"Dimas Andrean Hardi dengan sengaja melawan hukum menghilangkan, menghancurkan barang orang lain. Pada 9 Juli 2012 di kawasan Karet, Jakarta Selatan terjadi pertengkaran mulut istri terdakwa, Novi dengan Sukmawan Salawidjaya.
Terdakwa yang datang menendang ember sampai pecah. Saksi Sukmawan mengalami kerugian sekitar Rp 175.000 dan dikenakan pasal 406 ayat 1 KUHP," kata JPU Arya Wicaksana, saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (15/5).
Usai sidang, Dimas langsung keluar dari ruangan dan tak menghiraukan pertanyaan yang diajukan padanya. Kuasa hukumnya, meminta waktu satu pekan untuk membuat eksepsi alias nota pembelaan pada Selasa 21 Mei 2013 mendatang.
Okki