"Dimas Andrean Hardi melakukan penganiaayaan. Menyebabkan perasaan tak enak dan sebagainya. Pukul 16.00 Wib Sukmawan Salawidjaya alias Lee ada di rumahnya tiba-tiba terdakwa mengetuk pintu. Sukmawan membuka pintu, lalu terdakwa mencekik dan mendorong korban ke dinding rumah," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (15/5) siang.
Saat perkelahian itu terjadi, istri Dimas, Novita Tri Utama Dewi, turut terlibat. Sebelumnya, Novi terlibat adu mulut dengan korban. Melihat sang istri bertengkar, Dimas kesal, lalu menendang Lee hingga korban jatuh tersungkur.
"Novi sempat marah. Terdakwa (Dimas) langsung menendang pangkal paha kiri korban, dan meninggalkannya. Saksi menerima sakit fisik paha kiri dan sudah dibuktikan dengan adanya hasil visum, akibat adanya benturan benda tumpul, pangkal paha kiri. Terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP," kata Arya Wicaksana.
Okki