Ketidakhadiran Jamal, menurut kuasa hukum Lydia tidak akan mengubah atau memperlambat proses sidang yang akan memberikan putusannya pada 4 Juli 2013 mendatang. Seperti sidang pada umumnya, jika tergugat tidak hadir maka halim berhak tetap akan membacakan putusan (verstek).
"Kalau sidang putusan tergugat juga tidak datang, ya itu kewenangan majelis hakim. Saya kira tidak akan berpengaruh pada persidangan," kata Eleonora S. Moniungkepada tabloidnova.com usai sidang, Kamis (20/6).
Eleonora juga menegaskan bahwa Lydia sudah sangat siap menghadapi sidang pembacaan putusan.
Ibu empat orang anak itu sudah membulatkan tekadnya pada gugatan awal, yaitu bercerai. "Klien kami sudah bulat (bercerai). Kalau siap, harus siap. Lydia sudah berkali-kali datang di awal sidang, mengikuti semua, mengetahui semua. Dia siap," tegas Eleonora.
Isna/Tabloidnova.com