"Ada beberapa kesaksian yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan. Artinya dengan perbedaan itu berarti ada keganjilan," ucapnya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6) malam.
Menurut Andri, keterangan ketiga saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maryani (pembantu Sukmawan alias Lee), Narso (tukang kebun Lee), dan Sriyati tak sesuai dengan data penyidikan. Bahkan, Andri menilai kesaksian tersebut tidak akurat.
"Dalam proses penyidikan ini ada pihak yang mengatakan mendengar atau melihat, jadi belum menjadi adanya tindak pidana yang dilakukan Dimas Andrean," jawabnya.
Dengan adanya perbedaan kesaksian, diharapkan Andri mampu memberikan fakta yang tidak memberatkan Andrean. "Inilah yang menjadikan fakta persidangan terang benderang, didengar oleh Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum bahwa keterangan saksi itu berbeda sekali," ucapnya.
Icha