Ari Wibowo resmi jadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang kakek berusia 80 tahun. Ari dijerat pasal 310 ayat 3 dan pasal 106 ayat 2 UU lalu lintas dan marka jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Meski begitu, adik Ira Wibowo ini masih bebas dan tidak dilakukan penahanan. Ari dipercaya tidak akan menghilangkan barang bukti dan bersedia wajib lapor.
"Sesuai dengan KUHP, bahwa yang bersangkutan sudah ada yang menjamin, yaitu pengacaranya. Yang bersangkutan juga langsung membawa korban ke rumah sakit dan berjanji tidak akan menjual kendaraan yang digunakannya itu," jelas Sutimin, Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Selain itu, Ari juga dinilai sangat kooperatif dalam pemeriksaan kasus ini. "Dia juga sangat kooperatif dengan datang sendiri ke Polres," tandas Sutimin.Isna