"Barang bukti pisau tidak ditemukan sampai sekarang. Tidak diketahui wujud, ukurannya, bagaimana bisa jaksa mengatakan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU darurat," kata kuasa hukum Dimas, Andri Adam Nasution di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Dalam pemeriksaan korban, Dimas didakwa membawa pisau untuk mengancam korbannya. Pengakuan Dimas kepada kuasa hukumnya, ia hanya membawa kunci mobil tanpa senjata tajam.
"Dalam pemeriksaan, disebutkan bahwa terdakwa membawa, memegang pisau. Padahal menurut pengakuan, terdakwa hanya membawa kunci mobil saat bertemu dengan saksi korban. Terdakwa hanya menarik kerah baju dan kemudian dipisahkan oleh ibu mertua terdakwa," ucap Fariz Eka Putra SH, MH.
Dalam nota pembelaannya, Dimas menegaskan, tuduhan soal kepastian ancaman menggunakan senjata tajam itu tak benar. "Tidak melandaskan kepastian bentuk, jenis senjata tajam sebagai barang bukti. Selama proses penyidikan juga tidak ditemukan barang bukti yang dimaksudkan jaksa penuntut umum," tutur Fariz.
Okki