"Jelas faktanya di lapangan terjadi pembajakan, sudah diingatkan, ditegur, fakta-fakta hukumnya itu sudah jelas. Erie Suzan melanggar UU hak cipta nomor 19 tahun 2002. Hak-hak hukum Frida (vokalis Family Band) dan kawan-kawan dilanggar, menghalang-halangi karya sang anak, UU perlindungan anak. Saya memberikan somasi secara terbuka kepada Erie Suzan dan pihak terkait yang ikut serta melakukan pelanggaran hukum," papar Bambang.
Melalui kuasa hukumnya, Yoyok dan Ari menyampaikan tiga hal yang harus dipatuhi Erie Suzan. "Ada 3 hal, penggunaan lagu dihentikan, menghentikan hasil produksi, terakhir hasil produksi yang ilegal itu diserahkan kepada pemegang haknya, sekaligus minta maaf soal pembajakan ini. Mereka melanggar Pasal 1 & 2 ayat 1, UU Hak Cipta," jelas Bambang.
"Somasi ini saya berikan dalam waktu 3x24, bila tidak ditanggapi oleh pihak terkait, kami akan melakukan legal action, ada sanksi perdata dan pidananya," jelas Bambang.
Icha