Penegasan itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mathius Samiadji SH, MH, Selasa (14/5). Hanya saja, bila Jamal Mirdad atau kuasa hukumnya ternyata hadir dalam sidang berikutnya, proses persidangan tidak bisa diulang dari awal, yakni mediasi. "Yang bersangkutan hanya mengikuti proses persidangan selanjutnya, yaitu pemeriksaan pokok perkara sebagaimana yang ditetapkan oleh majelis hakim," jelas Mathius.
Sebaliknya, kalau Jamal Mirdad atau kuasa hukumnya pada sidang berikutnya pun tidak hadir juga, maka majelis hakim akan meneruskan pemeriksaan pokok perkara, antara lain membacakan isi surat gugatan yang diajukan Lidya Kandou.
"Pihak Lidya Kandou juga punya hak meneruskan pemeriksaan perkara atau mencabut gugatan cerainya," tambahnya.
Seandainya Lidya berniat untuk meneruskan pemeriksaan perkaranya, maka kelak majelis hakim akan memutus perkaranya secara verstek (putusan tanpa dihadiri pihak tergugat). "Semua isi putusan dari majelis hakim sifatnya mengikat dan harus dipatuhi oleh tergugat (Jamal Mirdad, Red.)," jelas Mathius.
Bila ternyata Lidya Kandou berubah pikiran, lalu mencabut permohonan cerainya, dengan demikian gugatannya dianggap batal. "Tentu saja majelis meminta Lidya menyertakan alasannya mencabut gugatannya. Atas dasar alasan tersebut, majelis hakim membuat putusan, lalu mencoret register yang terdaftar di kepaniteraan pengadilan," tambahnya.
Alhasil, pasangan yang sudah membina rumah tangga selama 27 tahun itu masih punya waktu untuk berpikir kembali guna menentukan sikap mereka sebelum majelis hakim membacakan putusan. Persidangan selanjutnya akan digelar Selasa (28/5) mendatang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Apakah pasangan yang sudah dikaruniai 4 anak ini memilih mempertahankan rumah tangga, atau Lidya tetap menginginkan perceraian? Kita tunggu saja.
Tumpak