KCI: Ini Belum Bisa Dibilang Kalah

By nova.id, Rabu, 15 Mei 2013 | 09:38 WIB
KCI Ini Belum Bisa Dibilang Kalah (nova.id)

KCI Ini Belum Bisa Dibilang Kalah (nova.id)

"Foto: Icha (NOVA) "

Pihak KCI mau berlapang dada menerima putusan hakim ketua, prihal gugatannya kepada PT. Inul Vista Karaoke. "Hukum itu ada dua jenis, positif dan negatif. Artinya menang atau kalah. Karena ini bukan pokok perkara, maka tidak ada yang menang maupun yang kalah," ujar Arjo Pranata, selaku kuasa hukum KCI, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/5).

Meski tidak merasa puas, namun Arjo bersama KCI menerima putusan hakim. "Jadi kami menghargai putusan hakim walau nggak puas ya. Dalam kasus yang sama kita dimenangkan di Makassar," jawabnya.

Namun dikatakan Arjo, kasus ini tak ada yang kalah ataupun menang. "Tidak ada kalah menang. Ini bukan pokok perkara. Karena ini belum masuk pokok perkara ini belum bisa dikatakan kalah," jawabnya.

Arjo pun menjawab, jika KCI tak salah alamat mengajukan gugatan seperti yang diutarakan Hotman Paris Hutapea. "Kalau salah alamat itu, ke eksepsi kompetensi. Ya kemana lagi. Ini kan masalah hak cipta," keluhnya.

Icha