Hotma Sitompoel Ungkap Pelanggaran BNN Terhadap Raffi Ahmad di Persidangan

By nova.id, Selasa, 5 Maret 2013 | 11:30 WIB
Hotma Sitompoel Ungkap Pelanggaran BNN Terhadap Raffi Ahmad di Persidangan (nova.id)

Hotma Sitompoel Ungkap Pelanggaran BNN Terhadap Raffi Ahmad di Persidangan (nova.id)

"Hotma Sitompoel (Foto: Moonstar) "

Dalam sidang pra peradilan kasus Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompoel,  membacakan pelanggaran yang diduga dilakukan BNN terhadap kliennya.

 -Tidak sahnya penangkapan tanggal 27 Januari yang diikuti surat perintah perpanjangan penahanan. Penangkapan yang dilakukan tanpa didukung bukti permulaan seperti diatur KUHP.  - Perintah penahanan seharusnya dilakukan pada tindak pidana berat sesuai 'bukti permulaan' (ini yang digaris bawahi). Penyidik tidak menghentikan penyidikannya. Tentang penyidikan, bukti pemula adalah bukti laporan polisi. Yang dimaksud laporan polisi adalah yang dibuat petugas Polri atas suatu peristiwa.  -Pemohon ditangkap tanpa bukti permulaan yang cukup.   -Termohon soal penyediaan rumah telah menemukan 2 linting ganja. Tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk pasal 111,112, 127.  -Tidak ditemukan kandungan ganja dalam diri pemohon. Tidak melakukan sidik jari tehadap 2 linting ganja untuk kuatkan sangkaan. Pemohon sama sekali tidak merokok, apalagi mengisap ganja. Apalagi di malam itu ada 13 orang lain yang ditangkap. Jadi sangat tidak beralasan cuma pemohon yang dikenakan barbuk 2 linting ganja.  -Bukti itu harus berupa laporan polisi dan alat bukti yang sah. Tidak dipenuhi, karena tidak ada laporan polisi dan tak ada alat bukti.  -Alat bukti enggak sesuai, dengan alasan: ketentuan umum pasal 1 bahwa narkotika adalah tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis atau bukan. Penyebutan pasal menganut pengertian narkotik golongan 1 telah diatur. 14 butir methylon tidak dapat dikategorikan narkotika karena tidak tercantum dalam UU narkotika, tidak sebagai golongan 1. Sampai saat ini belum ada satupun ketentuan perundang-perundangan bahwa methylon adalah narkotika. Jadi pasal 1 ayat 1 KUHP, pemohon tidak mungkin dikategorikan pemakai. Kalau ada aturan methylon masuk kategori, tidak dapat diberlakukan karena pasal 28 UUD 45 pemohon tak bisa atas hukum yang berlaku surut.  -Pembantaran secara semena-mena, rehab tanpa ada permintaan keluarga, diri sendiri, atau kuasa hukum. Bertentangan dengan hukum: pecandu yang sudah cukup umur wajib laporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke rehab yang ditunjuk pembuatan. Faktanya, pemohon, orangtua, tidak pernah.  Dari semua permohonan tersebut, Hotma mengatakan ada 16 bukti yang tidak diketahui Raffi. Hakim pun meminta agar BNN bisa memberikan jawaban atas yang diungkapkan tim kuasa hukum Hotma di dalam persidangan.

Icha