"Ada hak dari terdakwa membela diri atas tuntutan JPU. Minggu lalu dituntut 6 bulan penjara, potong masa tahanan," ujar kuasa hukum Diego, Kapitra Ampera, saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3).
Menurut Kapitra, dari bukti rekaman CCTV, Diego tidak melakukan pemukulan sama sekali. "Realitas yang kami lihat dari CCTV, bahwa kejadian itu memang benar ada korban, tapi harus dinyatakan siapa yang melakukan, bukan dihukum karena opini, atau karena Diego publik figur. Jadi kami minta dibebaskan," tukasnya.
Dari poin-poin pembelaan tersebut, kuasa hukumnya menilai Diego tidak bersalah. "Itu pembelaan yang kami lihat dari sisi yang berbeda. Kesimpulan adalah Diego tidak bersalah. CCTV itu hanya memperlihatkan Diego berputar-putar di tempat, dia terjatuh, tidak terlihat memukul, menginjak-injak, padahal dituntut bersalah, kami minta dibebaskan," tegasnya.
"Memang ada peristiwa tanggal 7 November di domain club. Ada korban namanya Mef Paripurna, tapi siapa yang melakukan? bukan Diego, yang melakukan yang harus dihukum," pungkasnya.
Icha