Cynthiara Alona akhirnya mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Alona dinyatakan bersalah atas pemalsuan paspor. Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, bintang film 'Diperkosa Setan' itu dijatuhi pidana selama tiga bulan tahanan.
"Saya terharu sekali mendengar putusan hakim. Ancaman hukumannya kan 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta. Ini saya divonis bersalah dan dihukum tiga bulan saja. Makanya saya menangis haru," tutur Alona saat dihubungi, Rabu (27/2) malam. Selama menjalani proses persidangan, Alona sudah lebih dulu dijebloskan ke rumah tahanan wanita Pondok Bambu. Dari data tabloidnova.com, setelah divonis hakim 3 bulan tahanan, Alona hanya tinggal menjalani sekitar 10 hari sisa masa tahanan.
"Sekarang kalau dihitung-hitung tinggal seminggu saja hukumannya. Paling cepat 7 Maret sudah bisa bebas, paling lama 10 Maret," kata Alona. Okki