"Saya dikasih tahu pas hari itu saat saya berada di BNN. Tapi sebelumnya tidak ada surat apapun kepada keluarga," ujar Amy saat ditemui di kantor Hotma Sitompoel, kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/2).
Menurut Hotma, saat ini BNN bertindak sendiri tanpa berpatokan dengan undang-undang. Raffi menolak keras untuk dibawa ke pusat rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Raffi pun sempat menandatangani surat penolakan untuk di rehabilitasi satu jam Raffi dipindahkan. Anehnya, tanpa menghiraukan surat tersebut, BNN tetap membawa Raffi.
Hotma menjelaskan, rehabilitasi tersebut harusnya dilakukan bagi si pemakai atau keinginan orang itu sendiri. "Harusnya kalau rehab itu permintaan dari orangnya sendiri. Kecuali dia jelas ketergantungan, pecandu. Jangan orang sehat ditaruh di sana. Bisa jadi pecandu dia," ucap Hotma Icha