Hotman Paris: Raffi Ahmad Tak Bisa Dipidana

By nova.id, Sabtu, 2 Februari 2013 | 04:21 WIB
Hotman Paris Raffi Ahmad Tak Bisa Dipidana (nova.id)

Hotman Paris Raffi Ahmad Tak Bisa Dipidana (nova.id)

"Raffi Ahmad (Foto: Icha) "

Sebagai ahli hukum, Hotman Paris Hutapea ikut angkat bicara soal ditetapkannya Raffi Ahmad sebagai tersangka oleh BNN. Dalam rilisnya, BNN menetapkan Raffi lantaran terbukti menggunakan dan memiliki 14 butir MDMA (methilone) dan 2 linting ganja.

Hotman sendiri menegaskan, jika benar terbukti mengkonsumsi methilone, Raffi tak bisa diseret ke meja hijau.

"Saya sebagai ahli hukum merasa terpanggil atas nama pribadi mengenai kasus Raffi. Karena BNN berkali-kali mengatakan methilone belum di atur di Undang-Undang," ujar Hotman yang ditemui tabloidnova.com di Dante Cafe, Kelapa Gading, Jumat (1/2) malam.

Ditegaskan Hotman, jenis metilone merupakan zat baru temuan BNN. Namun, jika Raffi dijerat, pasal tersebut tak bisa menyeret Raffi ke jalur hukum.

"Karena BNN megatakan belum diatur itu bukan suatu tindak pidana. Turunan itu (metilone) tidak ada dalam UU, yang disebutkan hanya 65 turunan, ganja, ekstasi, putau, heroin dan lain-lain. Sepanjang menyangkut methilone kalau belum diatur bukan tindak pidana," tegasnya.

Menurut Hotman, Indonesia merupakan negara hukum, semua diatur oleh undang-undang. Pria yang dekat dengan sosok artis ini menilai kasus ini tak bisa dilanjutkan, kecuali perihal ganja."Raffi bisa menolak karena ini bukan tindak pidana. Makanya kalau belum diatur, minta DPR bikin undang-undangnya. Khusus methilone kalau dikasih kebebasan seperti ini bisa terulang. Kalau tidak, akan ada korban tiba-tiba ditangkap," tegasnya lagi.

Icha