Petugas Resmob Polda Metro Jaya masih menelusuri identitas pelaku penculik anak Nassar, Nana. Dari pemeriksaan sementara, tidak ditemukan adanya hubungan dengan Nasar dan Muzdhalifah.
"Pelaku tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan korban. Motifnya materi," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Putu Bayuseno saat jumpa pers di Main Hall, Mapolda, Sabtu (26/1).
Sampai saat ini, pelaku teridentifikasi berjumlah dua orang. Satu pelaku, Fadlun Haryanto terpaksa ditembak karena saat digrebek sempat ingin melarikan diri.
"Sementara satu pelaku lagi berinisial A DPO," kata Putut.
Atas kejahatannya itu, pelaku akan dijerat pasal 38 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara minimal 3 tahun. Denda paling banyak Rp300 juta, minmal Rp60 juta.
Isna