Nikita Mirzani Keberatan Dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

By nova.id, Rabu, 16 Januari 2013 | 06:35 WIB
Nikita Mirzani Keberatan Dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (nova.id)

Nikita Mirzani Keberatan Dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (nova.id)

"Nikita Mirzani (Foto: Icha) "

Nikita Mirzani langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasusnya. Nikita  tak terima dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita meminta dakwaaan tersebut batal demi hukum.

"Pasal 143 ayat 3 KUHP., tidak dipenuhinya surat dakwaan bisa batal demi hukum," ucap Fahmi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/1).

Menurut Fahmi, dakwaan  batal demi hukum karena tidak menguraikan unsur luka berat berdasarkan pasal 351 ayat 2 KUHP.

Setelah  nota keberatan dibacakan, hakim pun memutuskan sidang ditunda hingga Rabu (23/1) mendatang.

Icha