Nikita Mirzani langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasusnya. Nikita tak terima dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita meminta dakwaaan tersebut batal demi hukum.
"Pasal 143 ayat 3 KUHP., tidak dipenuhinya surat dakwaan bisa batal demi hukum," ucap Fahmi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/1).
Menurut Fahmi, dakwaan batal demi hukum karena tidak menguraikan unsur luka berat berdasarkan pasal 351 ayat 2 KUHP.
Setelah nota keberatan dibacakan, hakim pun memutuskan sidang ditunda hingga Rabu (23/1) mendatang.
Icha