"Pada intinya Jaksa Penuntut Umum kontra terhadap eksepsi kami. Ada yang perlu saya tanggapi mengenai. keberatan JPU eksepsi kita, yaitu tidak jelasnya mengungkap bagaimana tindak pidana dilakukan. Bila kita lihat dakwaan JPU dimulai pada area parkir B2, Mef Paripurna duduk di area parkir duduk sekitar 10 menit kemudian datang terdakwa Diego, Di situ sudah jelas hanya dimulai dari area parkir, tapi jaksa penuntut umum tidak menarik kronologis ke belakang ketika kejadian di dalam diskotik tersebut," papar Taufik Hidayat, kuasa hukum Diego saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
Hal lain yang dinilai ganjil adalah, saat JPU mengatakan Mef telah berada di area parkir selama 10 menit. "JPU yang menyatakan Mef Paripurna yang menunggu. Ngapain dia menunggu 10 menit di area parkir. Jadi teman-teman bisa menganalisa sendiri, siapa pemula kasus ini. Klien kami datang ke tempat tersebut bukan untuk ribut, mungkin dia hanya ingin mengendorkan urat syaraf saja," ucapnya.
"Jangan menyalahkan klien kami dia hanya membela diri," pungkasnya.
Icha