Sandy Tumiwa Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

By nova.id, Jumat, 11 Januari 2013 | 02:40 WIB
Sandy Tumiwa Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan (nova.id)

Sandy Tumiwa Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan (nova.id)

"Sandy Tumiwa bersama Thessa Kaunang dan anak (Foto: Isna) "

Buntut dari kasus laporan Annisa Bahar soal penipuan investasi PT. CSM Bintang,  Sandy Tumiwa dan Cici sudah diperiksa  dalam kapasitas sebagai saksi. Namun Kamis (10/1) siang,  pengacara Annisa, Arifin Harahap, sudah menerima kabar jika suami Thessa Kaunang itu telah dinyatakan sebagai tersangka. 

"Dari hasil penyidikan kemarin Sandy dan Cici masih berkelit," ujar Arifin.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, menurut Arifin, keduanya dapat ditahan. "Kemungkinan ancaman hukuman yang dikenakan di atas 5 tahun," tandas Arifin  sembari menjelaskan jika pihaknya memiliki bukti dokumen asli yang dibutuhkan penyidik dan hari ini (10/1) diserahkan.

"Mereka akan dikenakan pasal 378 dan 374, penipuan dan penggelapan. Sedangkan kasus yang terkait UU ITE, soal pencemaran nama baik (Annisa) dan fitnah, gugur dan terbukti tidak bersalah," pungkas Arifin.Laili