Terdakwa kasus dugaan suap Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie divonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Angie dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. "Menjatuhkan oleh karena itu kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda 250 juta rupiah," kata hakim ketua Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1) siang. Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan. Usai membacakan amar putusan, oleh ketua majelis hakim sudjatmiko, Angie diberikan kesempatan untuk melakukan banding. "Terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan," kata Sudjatmiko.
"Apabila saudara sependapat boleh menerima, kalau tak sependapat boleh banding dan kasusnya akan diperiksa di pengadilan Tinggi. Apabila mau pikir-pikir silakan konsultasikan ke Pengacara. Tenggang waktu itu tujuh hari, kalau enggak menentukan sikap akan dinilai menerima," kata Sudjatmiko. "Saya akan pikir-pikir dulu majelis," balas Angie. Vonis yang diterima oleh Angie jauh lebih rendah ketimbang tuntutan JPU. Setelah mendengarkan putusan dari ketua majelis hakim, beberapa keluarga Angie langsung histeris. Apalagi, saat mendengar suara Angie bergetar saat menjawab pertanyaan hakim ketua. Usai sidang, Angie meminta waktu untuk beribadah salat.
Okki