Mahardika Sukarno dan Garneta Haruni menyampaikan hasil mediasi pada Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (8/1). Mediasi gagal dan keduanya pun sepakat untuk berpisah. Oleh karena yang menggugat cerai pihak suami, maka Garneta diberi hak untuk mengajukan permintaan uang idah dan dan uang mut'ah. "Menurut UU perkawinan ada kewajiban yang harus dilakukan, yaitu membayar uang idah, dan mut'ah. Besarnya tergantung kedudukan dan penghasilan. Uang itu merupakan uang masa tunggu dan masa pisah," jelas Petrus Balapatyona, pengacara Garneta usai sidang. Garneta akan menyampaikan besarnya uang idah dan mut'ah pada jawaban atas hasil mediasi itu di sidang selanjutnya, Selasa (22/1). "Enggak etis nyebutin nominal sekarang. Nanti ada waktu yang tepat, aku bilang nominalnya. Aku akan perjuangkan," kata Garneta. Isna