Berdasarkan putusan itu, Jupe bisa langsung ditahan. "Itu hukumannya langsung penjara, langsung masuk (sel), bukan percobaan lagi," tutur sumber tabloidnova.com ketika dihubungi, Kamis (13/12) sore. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 11 Oktober 2011 silam, kekasih Gaston Castano itu dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Dewi Perssik, ketika syuting film 'Arwah Goyang Karawang'.
Saat itu, Jupe diganjar hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Namun, menurut putusan kasasi MA, Jupe malah akan langsung diganjar 3 bulan tahanan. "Jadi langsung dipenjara tiga bulan, bukan tiga bulan percobaan lagi nanti," kata sumber tersebut.
Pelantun lagu 'Belah Duren' itu akan langsung ditahan jika salinan putusan MA keluar. "Begitu salinan putusan itu sampai di pengadilan setempat, seharusnya jaksa bisa langsung mengeksekusi," katanya. Okki