Merasa diperlakukan tak adil terkait kasusnya, Nikita Mirzani mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Minola, Nikita sudah ditahan 20 hari, setelah itu, masa penahanannya pun ditambah 40 hari. Yang menurut Minola tak wajar adalah, Nikita tak lagi dalam proses penyidikan. "Tahanlah seseorang kalau memang masih ada proses penyidikan, jika memang sangat complicated, diberikan 40 hari, namun harus dengan izin kejaksaan. Kalau rumit seperti teroris, boleh diminta penambahan. Tapi ini kan enggak," ujar kuasa hukum Nikita, Minola Sebayang saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/12). Minola menilai, kasus Nikita tak perlu dilakukan penahanan selama itu. Nikita diduga melakukan penganiayaan terhadap kakak beradik Olivia Sandie dan Beverly Sandie di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 5 September 2012 lalu. "Untuk kasus Nikita menurut hemat kami tidak perlu lagi sampai lebih 50 hari. Perkara hanya ribut di kafe yang melibatkan seorang wanita dengan wanita lainnya akibat melerai, korban tidak berat, tidak cacat fisik, kenapa harus ditahan? Semua sudah diperiksa, penyidikan sudah tidak dilakukan, apa yang menjadi dasar untuk ditahan? Tanpa alasan itu bukan patut diduga merupakan arogansi, ada kesan begitu yang didapat Nikita. Patut diduga dari penyidik, kecuali kalau dia teroris atau pembunuh," papar Minola kepada tabloidnova.com sembari menyayangkan perlakuan terhadap Nikita.Icha