Tommy Darmo, orang yang mengklaim memiliki hak cipta atas lagu-lagu Koes Plus di album berjudul Dheg Dheg Plus, melaporkan label RPM ke polisi. Melalui pengacaranya, Tommy mengaku melihat album yang pertama kali dirilis pada tahun 1969 silam itu, dirilis ulang oleh RPM tanpa izin.
Sekarang album itu bebas dijual di toko. "Cover album yang dijual di supermarket ini juga sama seperti album aslinya," kata pengacara Selestinus A. Ola saat dijumpai tabloidnova.com di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).
Selestinus yang mewakili kliennya, Tommy Darmo, membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan pasal pelanggaran hak cipta. Ganti rugi yang diminta pun tak main-main. Nilainya hingga milyaran rupiah.
"Tuntutan pidana Pasal 72 Undang Undang No.12 Tahun 2009 tentang hak cipta. Tuntutan perdata akan menggugat dan minta ganti rugi senilai Rp 9,9 Milyar ke RPM dan Bonita Musik," tegas Selestinus.Okki