"Tidak ada yang bisa dilakukan sekarang selain menunggu pemeriksaan berkas dari kejaksaan," tutur kuasa hukum Nikita, Minola Sebayang ketika ditemui tabloidnova.com di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).
Dalam waktu dekat, tanggal sidang perdana Nikita akan diketahui. "Kami hanya bisa menunggu pemeriksaan berkas di kejaksaan. Itu juga kewenangan polisi kok. Kami siap saja jika berkas klien kami sampai di persidangan," ujar Minola pasrah.
Nikita Mirzani bersama Angela Armee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap kakak beradik Olivia Mai Sandie dan Beverly Sheila Sandie di klub malam Roof Top, Kemang, Jakarta Selatan, 5 September 2012 silam. Nikita dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiaayaan berat sehingga sampai sekarang ia masih ditahan. Sedangkan Armee dikenakan pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan tak ditahan.Okki