Kasus penganiayaan dengan tersangka Nikita Mirzani sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hal ini dijelaskan Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
"Berkas sudah di Jaksa tapi belum P21. Penyelesaian terserah kejaksaan, karena mereka punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan berkas perkara," ungkap Rikwanto ketika ditemui tabloidnova.com di ruang kerjanya, Jumat (2/11).
Menurut Rikwanto, berkas perkara Nikita dan Army (rekannya) dijadikan satu berkas perkara sehingga mereka bisa disidangkan bersamaan. "Mereka satu berkas perkara, hanya beda pasal yang dikenakan. Nikita dikenakan pidana penganiayaan berat sedangkan Army dikenakan penganiayaan ringan," tambah Rikwanto.
Dan, jika berkas telah selesai dilengkapi kejaksaan, Nikita akan dipindah tahanan sesuai keputusan kejaksaan.Laili