"Saya pernah diminta ke Mal Ambasador tanggal 19 April 2010, hanya menemani dan bawa kardus sebesar kardus Indomie, isinya uang. Saya antar uang itu berempat termasuk dua sekuriti," cerita Lutfi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/10) pagi.
Penyerahan uang milyaran rupiah yang dilakukan oleh kurir PT Grup Permai itu tak hanya berlangsung sekali. Seorang staf bagian pajak di Permai Grup, Dadang Hermawan, mengaku diminta untuk bertemu dengan orang suruhan Angie, Jefri, untuk mengantar sejumlah uang. Uang milyaran rupiah itu sudah dikemas rapi di dalam kardus mie instan.
"Saya dapat info kalau Jefri itu suruhan terdakwa (Angie), tadinya ketemuan di gedung DPR, tapi diubah ke Mal Ambasador. Saya menyerahkan beberapa kardus isinya uang dalam bentuk rupiah. Saya tahu itu isinya uang karena saya lihat saat packing, tapi saya enggak ikut packing. Itu ada beberapa kardus packing. Setelah diserahkan, terus dia ambil troley untuk bawa kardus-kardusnya," jelas Dadang.
Setelah Dadang mengantar berkardus-kardus uang, giliran Lutfi yang diminta kembali untuk mengantar uang sejumlah Rp 5 Miliyar ke gedung DPR RI, tempat dimana Angie beraktifitas sehari-hari saat masih aktif menjadi anggota DPR.
Lutfi diminta untuk mengantar sejumlah uang ke ruangan I Wayan Koster. Uang Rp 5 Milyar itu diantar dan dibagi ke dalam dua bagian yaitu Rp 2 Miliar di pagi hari dan Rp 3 miliar di sore harinya.
Tak lama berselang setelah mengantar uang di sore harinya, saksi melihat Angie masuk ke ruangan tersebut. "Saya berpapasan dengan terdakwa saat mengantar uang, saat saya keluar ruangan, terdakwa menuju ke ruang Wayan Koster," tegas Lutfi.
Angie langsung menampik semua ucapan dua saksi tadi. "Saya hanya ingin menanggapi saya tidak pernah menerima apapun dari saudara saksi. Saya tambahkan, saya tak menyebutkan Jefri adalah suruhan saya, karena saksi tadi bilang kalau dia tahu hanya dari Oktarina Puri," ujar Angie yang memohon sidang diskors.Okki