"Kedatngan saya bersama tim untuk menyampaikan surat resmi permohonan tes DNA anak di luar kawin dari hasil pernikahan siri Limbad dan Benazir Endang, mewakili klien kami Susi Indrawati," terangnya saat ditemui tabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/10).
Menurut Eddy, perlunya tes DNA ini dilakukan untuk proses penyidikan dan pidana kelak. "Yang kedua tes DNA tentunya berguna untuk kepentingan hukum, sebagaimana yang dilakukan pelapor. Tes DNA nanti akan bermanfaat untuk pembuktian dalam proses pidananya," katanya.
Namun, diungkapkan Eddy, tes DNA semata-mata tidak hanya dilakukan untuk kepentingan pidana, tapi juga dilakukan demi kepentingan si anak kelak.
"Kami mau kepastian hukum karena tes DNA nanti akan dimanfaatkan anaknya ke depan, untuk meminta hak asuh pemeliharaan oleh orangtunya. Saya juga melakukan perlindungan anak atas haknya di luar kawin," ujarnya.Icha