Diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita, Nikita Mirzani terancam hukuman penjara. Menurut Kasubdit Renakta, Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hando Wibowo, perempuan bertubuh seksi itu terjerat pasal 351.
"Terjerat pasal 351, tentang penganiayaan. Sementara baru itu," ujar Hando saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10) malam.
Dalam perkelahian yang dilakukan di sebuah klub malam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan itu, seorang wanita menjadi korban dengan luka di bagian muka.
"Lukanya di bagian muka. Dilakukan oleh Niki dengan tangan," kata Hando kepada tabloidnova.com. Penyidik telah menerima bukti visum dari korban untuk memperkuat kasus ini. "Sudah ada bukti visumnya," tegasnya.
Kini, kasus Niki masih dalam pemeriksaan polisi.Icha