Putusan sela itu dibacakan oleh anggota majelis hakim dan memutuskan kalau persidangan dilanjutkan.
"Menimbang bahwa nota eksepsi kuasa hukum terdakwa ditolak, atau tidak diterima maka pemeriksaan perkara terdakwa dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmikodi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9) siang.
Ketua Majelis Hakim membuat tiga keputusan yang menggagalkan nota keberatan yang pekan lalu diajukan oleh tim kuasa hukum Angie. "Memutuskan bahwa; pertama menyatakan nota keberatan tersebut tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Kedua ,surat pernyataan tanggal 28 Agustus dapat dijadikan dasar pemeriksaan. Ketiga memerintahkan pemeriksaan terdakwa Angelina Patricia Sondakh dilanjutkan," ujar Hakim Ketua Sudjatmiko.
Dengan hasil putusan sela ini, Angelina Sondakh masih harus menjalani serangkaian proses persidangan. Namun, menurut Ketua Majelis Hakim, Angie masih memiliki hak untuk menyampaikan perlawanan usai sidang.
"Demikian putusan sela diputuskan dalam musyawarah majelis hakim dengan ini pemeriksaan dilanjutkan. Dari putusan tersebut ada hak terdakwa untuk menyampaikan perlawanan dengan arti putusan selanjutnya," kata Sudjatmiko.
"Selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. Untuk memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi, sidang ditunda dan diberitahukan saksi siapa yang akan diajukan dalam persidangan. Sidang dilanjutkan pada Kamis 4 Oktober 2012, jam 09.00," tutur Sudjatmiko.
Penolakan nota eksepsi oleh ketua majelis hakim ditanggapi ringan oleh kuasa hukum Angie. "Kami sepakat dengan majelis jakim memasuki tahap selanjutnya pembuktian," kata kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah.
Okki