"Ini persoalan sudah masuk ke ranah hukum. Kami sudah lapor ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Bareskrim Mabes Polri. Kami perkarakan apa yang diduga dilakukan oleh AL terhadap klien kami," kata kuasa hukum Sovie, Meidy Juniarto, SH, saat dijumpai di Sopra, Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (26/9) sore.
Setelah membuat laporan, pasal yang digunakan untuk menjerat Agung Laksono sudah disiapkan. "Dasarnya Pasal 311 itu mengetahui apa yang dilakukan dan apa yang diketahui, tapi diingkari. Pada sebagian media dia mengaku tidak mengenal Sovie, tapi di tabloid lain dia mengaku kenal. Akhirnya dia termakan sendiri, dia bilang mengenal Sovie sejak tahun 90-an," tutur Meidy.
Menurut Meidy, mereka sudah memiliki hubungan intim selama tujuh tahun namun tak pernah diakui. "Hubungan tujuh tahun intim, lalu klien kami dianggap seperti tidak ada apa-apa," tuturnya.
Sovie Djasmin mengaku kenal dengan Agung Laksono sejak tahun 1980 dan semakin intim pada tahun 2000-an. Puncaknya saat Sovie mengaku kalau Agung Laksono memintanya bercerai dari suaminya, Yudi Chaniago, dengan memberikan uang sekitar Rp 10 juta untuk mengurus perceraian mereka.Okki