Kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah SH, membawa 45 lembar nota keberatan yang dibacakan di hadapan hakim ketua, Sudjatmiko. "Dalam penyelesaian perkara ini tegakkan hukum, agar tak terjadi peradilan sesat, kewenangan dan opini belaka," kata Teuku Nasrullah SH di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/9) siang.
Angie melalui penasihat hukumnya meminta ketua majelis hakim untuk mencermati isi dakwaan. Menurut Teuku Nasrullah, dakwaan yang dituduhkan kepada Angie pekan lalu tidak tepat.
"Setelah mencermati surat dakwaan selaku penasihat hukum, terdapat cukup alasan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU," ujar Nasrullah.
Dalam nota keberatan yang dibacakan, kubu Angie menyebutkan kalau dakwaan yang dibacakan JPU tak cermat. Angie dan pihaknya keberatan saat Angie dikatakan menerima uang sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait anggaran program pendidikan tinggi Kemendiknas dan program sarana olah raga.
"Terdakwa didakwa menerima uang tapi dalam surat dakwaan tidak dirumuskan jelas fakta perbuatan, bagian mana dan berapa jumlah pemberian uang pada program Dikti dan sarana olahraga Kemenpora," kata Nasrullah kepada tabloidnova.com.
Menurut Nasrullah, surat dakwaan yang dialamatkan kepada Angie kabur, tidak cermat dan tak jelas. "Surat dakwaan saudara penuntut umum kabur, tidak cermat, tidak jelas, serta menyesatkan. Surat dakwaan alternatif bisa diterapkan kalau ada pasal yang bersinggungan. Kami pandang surat dakwaan yang dibacakan menunjukkan ketidaksingkronan, tidak jelas. Kami menarik kesimpulan surat tindakan pidana merugikan pembelaan terdakwa. Angelina Sondakh bukanlah orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," tukasnya.
Dari pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum Angie, Nasrullah lantas menarik kesimpulan. "Memperhatikan tanggapan yang telah kami bacakan, surat dakwaan saudara penuntut umum tidak jelas, cermat, dan lengkap, surat dakwaan itu harus dibatalkan atau setidaknya, tidak bisa diterima. Kami mohon ketua majelis hakim menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum Angelina Sondakh atau seluruhnya dan batal demi hukum atau setidaknya-tidaknya, tidak dapat diterima," tutupnya.
Sidang Angelina Sondakh dilanjutkan lagi pekan depan, Rabu 19 Desember pukul 08.30 Wib. "Tidak satu minggu, tapi enam hari, karena kalau satu minggu bertepatan dengan Pilkada. Jadi tanggal Rabu,19 September. Persidangan 08.30 Wib. Persidangan terdakwa cukup tapi belum selesai, dan dilanjutkan minggu depan," ucap hakim ketua Sudjatmiko.
Okki