""Pembacaan surat dakwaan, saudara dengarkan baik-baik, karena setelahnya akan ditanyakan apakah akan mengajukan keberatan," kata hakim ketua. Dari pengamatan tabloidnova.com, sepanjang jalannya persidangan Angie terlihat serius mendengarkan dugaan-dugaan suap yang ditujukan kepadanya. Dalam pembacaan dakwaan, tertulis bahwa Angie menerima milyaran rupiah dan ribuan dollar Amerika.
"Bahwa pada Maret 2010, telah melakukan beberapa perbuatan selaku pegawai negeri, dalam hal ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menerima hadiah atau janji 12 milyar 280 juta rupiah atau 2.300 dollar Amerika Serikat dari Permai Group," kata Jaksa Penuntut Umum. Dari pembacaan dakwaan tersebut, terdapat beberapa kesalahan yang tertera sehingga menguntungkan pihak Angie. "Mohon izin yang mulia, nota keberatan akan saya serahkan ke kuasa hukum saya," kata Angie. "Kita lihat surat dakwaan ini banyak kesalahan, makanya kami gunakan hak untuk sampaikan eksepsi. Kami minta waktu kalau diizinkan, berkasnya tebal dan akan kami pelajari kalau diizinkan dua minggu," tutur kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah SH. Setelah bernegosiasi soal penundaan persidangan, akhirnya disepakati sidang akan dilanjutkanKamis, 13 September 2012 pukul 09.00 Wib dengan agenda jawaban dari pihak Angie. Okki