Menurut Yulia, rumah itu merupakan peninggalan dari suaminya yang pertama. "Ada buktinya bahwa rumah itu peninggalan dari suami pertamanya. Dalam putusan cerainya terdahulu disebutkan Yulia mendapat rumah dan dua mobil. Itu ada dalam putusan yang dikeluarkan pengadilan agama,".ungkap Petrus Bala Pattyona, pengacara Yulia, Jumat (27/6).
Demian merasa rumah itu harus dibagi dua karena ia ikut merenovasinya. Dalam surat jawabannya, Demian menyebutkan telah mengeluarkan uang sebesar Rp700 Juta.
"Selama menikah, Demian hanya menumpang tidur di rumah itu. Sebagai orang yang menempati, wajar kalau ada pintu, jendela atau kunci yang rusak ia perbaiki. Angkanya pun jauh dibawah yang ia sebutkan. Kalau dia mau, jendela atau pintu yang ia perbaiki itu aja yang dibawa, kenapa harus rumahnya yang dibagi dua," tegas Petrus.
Isna