Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman penjara, Nazriel Irham alias Ariel, akhirnya resmi memperoleh pembebasan bersyarat, Senin (23/7). Tepat pukul 09.05 Wib Ariel keluar dari rumah tahanan tempat ia selama hampir dua tahun tinggal dan menjadi warga binaan. Ariel dibawa dengan sebuah mobil kijang. Ia berada di kursi tengah mobil tersebut.
Setelah resmi menghirup udara bebas, Ariel langsung digiring ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk menuntaskan administrasinya. Ariel berlalu meninggalkan rutan dan teman-teman narapidana yang selama ini menjadi sahabatnya.
Dari pantauan tabloidnova.com, ratusan fans dan media menyemut menanti bebasnya Ariel di tahanan. Mereka berebut menyaksikan bebasnya sang bintang.
Ariel divonis hukuman kurungan selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan pada 31 Januari 2011 silam oleh hakim Singgih Budi Prakoso. Mantan kekasih Luna Maya itu dianggap melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi. Okki