Dirjen Pemasyarakatan , Sihabudin Bc Ip, SH, MH, mengatakan, tanggal 23 Juli nanti, Ariel bebas. "Iya, nanti Ariel bebas, karena pembebasan bersyarat. Dia boleh menyanyi lagi dan kembali ke masyarakat, namun status Ariel menjalani masa pembebasan bersyarat. Jadi masih harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama 1 tahun. Istilahnya Ariel belum bebas murni,"jelas Sihabudin.
Seharusnya Ariel menjalani masa hukuman selama 3,5 tahun. Menurut Kepala Rutan Kebon Waru, Djoko Pitoyo, selama ini Ariel dinilai bisa mempertanggung jawabkan fasilitas asimilasi dengan mengantongi izin bekerja dan kembali ke masyarakat.
"Ariel cukup bertanggung jawab dan sering terlibat dalam berbagai kegiatan di Rutan. Perhitungan untuk Ariel yaitu 2/3 kali masa pidana dikurangi remisi. Karena berstatus pembebasan bersyarat, jika suatu saat nanti Ariel mengulangi perbuatannya, bisa saja, dia harus menjalani sisa hukuman di Rutan kembali."
Acara sertijab Jumat siang itu sangat berkesan bagi seluruh pejabat maupun staf Kemenkumham, Bandung. "Ini kesempatan langka. Kapan lagi bisa melihat Ariel menyanyi secara langsung begini,"ujar salah seorang staf Kemenkumham yang mengaku ngefans dengan Ariel." Delapan buah lagu hits seperti Topeng, Tak Ada Yang Abadi, Yang Terdalam dan Semua Tentang Kita dinyanyikan dengan cukup apik oleh Ariel yang tampil dengan rambut baru.
Erni