Ariel Dipastikan Bebas 23 Juli 2012

By nova.id, Jumat, 29 Juni 2012 | 15:01 WIB
Ariel Dipastikan Bebas 23 Juli 2012 (nova.id)

Ariel Dipastikan Bebas 23 Juli 2012 (nova.id)

"Ariel di Kemenkumham Bandung (ist) "

Suasana aula Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bandung  semarak dengan penampilan Ariel Peterpan. Sebagai  tahanan yang mendapat asimilasi, Ariel turut meramaikan acara ramah tamah serah terima jabatan  Kepala  Kanwil Kemenkumham  lama  M Nazir  Almi, SH . MM kepada Kepala kanwil Kemenkumham  baru, Drs, I Wayan Kusmiantha Dusak, Bc Ip, SH.

Dirjen Pemasyarakatan , Sihabudin Bc Ip, SH, MH, mengatakan, tanggal 23 Juli nanti, Ariel bebas.  "Iya, nanti Ariel  bebas, karena pembebasan bersyarat. Dia boleh menyanyi lagi dan kembali ke masyarakat, namun  status Ariel menjalani masa pembebasan  bersyarat. Jadi masih harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama 1 tahun. Istilahnya Ariel belum bebas murni,"jelas Sihabudin.

Seharusnya Ariel  menjalani masa hukuman selama 3,5 tahun. Menurut  Kepala Rutan Kebon Waru, Djoko Pitoyo,  selama ini Ariel dinilai bisa mempertanggung jawabkan  fasilitas asimilasi dengan mengantongi izin bekerja dan kembali ke masyarakat.

 "Ariel cukup bertanggung jawab dan sering terlibat dalam berbagai kegiatan di Rutan. Perhitungan untuk Ariel yaitu  2/3 kali masa pidana dikurangi remisi. Karena berstatus pembebasan bersyarat, jika suatu saat nanti Ariel mengulangi perbuatannya, bisa saja, dia harus menjalani sisa hukuman di Rutan kembali."

Acara sertijab Jumat siang itu sangat berkesan bagi seluruh pejabat maupun staf Kemenkumham, Bandung. "Ini kesempatan langka. Kapan lagi bisa melihat Ariel menyanyi secara langsung begini,"ujar salah seorang staf Kemenkumham yang mengaku ngefans dengan Ariel." Delapan buah lagu hits seperti Topeng, Tak Ada Yang Abadi, Yang Terdalam dan Semua Tentang Kita dinyanyikan dengan cukup apik oleh Ariel yang tampil dengan rambut  baru.

Erni