"Kami memberikan jawaban atas gugatan sebelumnya, kita tunggu dua minggu lagi," ujar kuasa hukum Iwa, Damayanti Singgih SH, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Jalan PKP, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (28/6) siang. mereka
Pihak Iwa K sudah memberikan jawaban atas gugatan cerainya. Mereka menilai gugatan yang dilayangkan oleh Selfi tak jelas alias bias. "Hari ini kami mengajukan eksepsi, belum soal pokok perkara. Kami minta eksepsi ditanggapi oleh Selfi dulu. Menurut kami gugatan Selfi tak jelas. Ditanggapi dulu baru ke pokok perkara. Kita ingin tahu dulu apa dasar gugatannya," ucap kuasa hukum Iwa lainnya, Fathoni. Menurut kuasa hukum Iwa, Selfi hanya mencantumkan perceraian sebagai materinya. Namun apa alasan perceraiannya, Selfi tak mengungkapkan. "Maksudnya enggak jelas itu apa fakta hukumnya, dasar gugatannya apa, kenapa digugat cerai, kalau ada itu bisa ditanggapi, kita bisa bicara pokok acara," ujar Fathoni. Okki