"Agenda hari ini bukti dari pihak penggugat, bukti surat, dan saksi," tutur kuasa hukum Tamara Blezynski, Arief Permono, saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (10/5) sore. Seorang pembantu rumah tangga diajukan sebagai saksi. Ia dimintai keterangan seputar kondisi rumah tangga pasangan ini. "Saksinya satu pembantu rumah tangga. Dia ikut Tamara dan Mike sudah lama," ucap Arief yang menyembunyikan identitas saksi PRT itu. Menurut Arief, dari beberapa pertanyaan yang diajukan ketua majelis hakim, saksi pembantu rumah tangga itu membeberkan semua kebobrokan rumah tangga Mike dan Tamara. "Kesaksian seperti cek-cok ditanyakan. Akhir-akhir ini sudah terjadi cek-cok mulut tapi enggak ada KDRT. Dia tahu cek-cok, tapi enggak tahu masalahnya," jelas Arief.Okki